Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Hiburan Naik hingga 75 persen

Selasa, 23 Januari 2024 12:44 WIB

Iklan

Pajak Hiburan Naik hingga 75 persen

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif pajak dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada 2024. Ketetapan itu berdasarkan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Jenis usaha hiburan

Mengacu pada Pasal 55 ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah jenis usaha-usaha hiburan yang menjadi objek PBJT. 

  • Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
  • Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
  • Kontes kecantikan dan binaraga.
  • Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
  • Permainan ketangkasan
  • Penggunaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
  • Rekreasi wahana air, pendidikan, ekologi, salju, budaya, dan permainan.
  • Agrowisata
  • Pemancingan
  • Kebun binatang
  • Panti pijat dan pijat refleksi, serta mandi uap/spa.
  • Diskotik, kelab malam, karaoke dan bar.

Kenaikan tertentu untuk beberapa usaha

Dari beberapa kategori usaha hiburan, jenis hiburan diskotik, karaoke, bar, kelab malam, dan mandi uap/spa dikenakan pasal khusus yang memberikan pajak sebesar 40 hingga 75 persen. Sementara usaha lainnya dikenakan tarif paling tinggi 10 persen. 

Kenaikan berlipat dari yang sebelumnya

Angka kenaikan pajak tersebut dinilai terlalu tinggi. Tahun lalu misalnya, pajak hiburan di DKI Jakarta sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, diatur tarif pajak diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan DJ dan sejenisnya hanya 25 persen. Sedangkan, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa hanya sebesar 35 persen.

Pelaku industri mengajukan gugatan

Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU HKPD. Laporan itu diterima oleh MK pada 5 Januari 2024. Ketua ASTI, Mohammad Asyadi, mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh 22 penggugat termasuk sejumlah asosiasi. Asyadi mengatakan ada 3.000 pengusaha spa di Bali yang akan terdampak undang-undang ini. Padahal, iklim usaha spa sedang masa pemulihan. “Nah, mulai bangkit kembali, terus dengan adanya pajak seperti ini kan enggak mungkin,” ujarnya.

Tanggapan pemerintah

Pemerintah menanggapi keresahan pelaku industri itu dengan berjanji akan menerbitkan surat edaran keringanan. Surat tersebut mencakup insentif fiskal berupa keringanan dalam penerapan tarif pajak tersebut.  Rencana keringanan tersebut muncul setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas kabinet di Istana Negara pada Jumat, 19 Januari 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan surat edaran tersebut sedang disiapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Luhut minta ditunda

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal polemik kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan. Menurutnya, pajak hiburan bisa ditunda dan dievaluasi.

“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi,” kata Luhut dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu, 17 Januari 2024, seperti dilansir dari Antara.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO