Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah Terima Izin Tambang

Selasa, 30 Juli 2024 13:00 WIB

Iklan

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan atau IUP secara resmi usai konsolidasi nasional yang diadakan pada Sabtu dan Minggu, 27-28 Juli 2024 di Yogyakarta. 

Menerima dengan catatan

Risalah Muhammadiyah mengatakan persetujuan berisi sejumlah catatan. Salah satunya adalah pengelolaan harus dilakukan oleh dengan memperhatikan lingkungan serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Jika catatan ini menimbulkan kerusakan pada masyarakat, IUP akan dikembalikan pada pemerintah. 

Membentuk satuan tugas untuk melaksanakan

Sebagai keseriusan melaksanakan izin pengelolaan tambang itu, Muhammadiyah pun telah membentuk satuan tugas khusus untuk pengawasan dan pelaksanaan. Anggotanya adalah sebagai berikut: 

  • Ketua: Muhadjir Effendi
  • Sekretaris: Muhammad Sayuti
  • Anggota:
    • Anwar Abbas
    • Hilman Latief
    • Agung Danarto
    • Ahmad Dahlan Rais
    • Bambang Setiadji
    • Arif Budimanta 
    • Nurul Yamin
    • M. Azrul Tanjung

Alasan Muhammadiyah menerima

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan alasan Muhammadiyah menerima izin itu. Setelah kajian ilmu dalam agama Islam selama dua bulan penuh, Haedar mengatakan mayoritas Muhammadiyah memilih untuk menerima izin tambang. 

“Kami melihat nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya, bukan hanya soal tambang, tapi dunia politik, ekonomi, sosial budaya juga seperti itu dinamikanya,” kata Haedar.

Keputusan ormas lainnya

Ormas lainnya juga sudah membuat keputusan mereka tentang izin tersebut. Muhammadiyah menjadi ormas keagamaan kedua yang menerima IUP pertambangan setelah Nahdlatul Ulama. Sementara itu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) telah menolak untuk menggunakan izin tersebut.  

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO