Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rudiana Bicara soal Kematian Vina Cirebon

Selasa, 6 Agustus 2024 12:00 WIB

Iklan

Inspektur Satu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, salah satu korban dari kasus kematian di Cirebon, bersuara.

Inspektur Satu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, salah satu korban dari kasus kematian di Cirebon, bersuara. Dalam wawancara eksklusif dengan Tempo, Kepala Unit Narkoba Polres Cirebon Kota itu menceritakan penyidikan yang dia lakukan untuk meringkus delapan tersangka yang didakwa pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon. 

Awal Kecurigaan

Rudiana mengatakan bahwa kecurigaan atas para tersangka didapatkan dari warga bernama Aep yang merupakan saksi mata atas aksi pelemparan batu terhadap motor Eky di SMPN 11 Cirebon. Aep mengidentifikasi para tersangka dan juga yang menghubungi Rudiana ketika para tersangka kembali berkumpul di depan SMPN 11.

BAP Penuh Dugaan

Rudiana mengungkap bahwa detil tentang luka tusukan Eky yang dia tuliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini berbasis dugaan dan informasi dari tersangka. Rudiana mengaku bahwa dirinya refleks mengatakan itu luka tusuk. Rudiana juga tidak menghadiri proses visum dan pemandian jenazah. 

“Saya melihat ada luka di dada, saya lupa kiri atau kanan. Posisi saat itu saya sedang down. Jadi saya refleks bilang bahwa itu luka tusuk,” katanya. 

Perbedaan visum Vina

Rudiana juga menjelaskan soal dugaan pemerkosaan Vina yang tidak tercantum dalam visum. Investigasi Tempo sebelumnya menemukan bahwa visum Vina tidak pernah menemukan sperma dan hanya pendarahan. Rudiana mengatakan hal itu berasal dari pengakuan para tersangka. 

“Saya mengetahui Vina diperkosa dari tersangka saat saya dan rekan-rekan menggali informasi. Mereka menyampaikan ada pemerkosaan, kemudian menggunakan alat bambu, batu, dan pedang,” kata Rudiana.

Tiga Tersangka Fiktif

Namun, tiga dari tersangka yang disebutkan oleh BAP ternyata fiktif. Padahal dalam BAP, Rudiana menulis bahwa dia ke kediaman tiga orang itu namun mereka tidak ada di tempat. Menanggapi hal itu, Rudiana mengatakan tiga tersangka itu merupakan informasi dari tersangka dan satreskrim. Dia juga mengungkap bahwa sebenarnya dia tidak ke rumah tersangka itu.

Membantah Penganiayaan 

Saka Tatal, salah satu dari tersangka yang diringkus, mengatakan adanya penganiayaan sehingga dia dan tersangka lain akhirnya memberikan pengakuan. Rudiana membantah hal itu. Dia juga mengatakan ada pihak Provost yang melihat proses interogasi.

“Sewaktu mereka diperiksa, saya juga sambil pendekatan, ngobrol, dan akhirnya mereka ngaku sendiri, tidak ada sama sekali kekerasan.” ucapnya. 

Melanggar Etika Penegakan Hukum

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai, tindakan yang dilakukan oleh Rudiana melanggar etika penegakan hukum yakni mempengaruhi proses penegakan hukum. 

Pelaporan Rudiana, lanjut Bambang, hanya berdasarkan kesaksian tanpa disertai alat bukti yang dinilai sangat lemah. Seharusnya, tim penyidik dari reserse kriminal Polres Cirebon Kota, tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang diperoleh dari Rudiana, tanpa terpengaruh oleh subjektivitas koleganya. “Kalau profesional harusnya ada olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang atau melakukan gelar perkara,” jelas dia. 

Peninjauan Kembali

Terbaru dalam kasus Vina, Pengadilan Negeri Cirebon (PN Cirebon) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, pada hari Jumat, 26 Juli 2024. Saka Tatal sebagai pihak pemohon, yakin pengajuannya akan membuahkan hasil baik dan nanti diterima oleh majelis hakim. Ia juga mengaku siap untuk menjadi saksi para 7 terpidana. “Insyaallah yakin diterima 100 persen,” katanya sebelum memasuki ruang sidang. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada