Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpecahan di KADIN

Jumat, 20 September 2024 17:00 WIB

Iklan

Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri-populer dengan sebutan Kadin Indonesia-menuai polemik.

Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri–populer dengan sebutan Kadin Indonesia–menuai polemik. Rapat darurat pada Sabtu, 14 September 2024 itu memutuskan Anindya Bakrie sebagai ketua umum. Seharusnya, jabatan ini masih dipegang Arsjad Rasjid hingga 2026 mendatang.

Alasan Arsjad diganti

Pimpinan Munaslub Nurdin Halid mengungkap alasan pelengseran Arsjad Rasjid dari posisi Ketua Umum Kadin. Arsjad dinilai telah melanggar pasal 14 dalam UU AD/ART yang membuat Kadin tak lagi berfungsi sebagai organisasi independen karena Arsjad sempat menjadi bagian dari tim pemenangan capres Ganjar Pranowo. “Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi daripada Kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” ujar Nurdin usai digelarnya Munaslub.

Dinilai bertentangan dengan AD/ART

Arsjad menjelaskan Munaslub yang diadakan pada Sabtu menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Persimpangan itu adalah sebagai berikut: 

  • Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar.
  • Tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub.
  • Munaslub hanya dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir. Munaslub yang mengangkat Bakrie dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada dan Anggota Luar Biasa yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia. 
  • Pimpinan sidang Munaslub, Nurdin Halid, tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. 

Membantah melanggar AD/ART

Anindya mengklaim penunjukan dirinya untuk memimpin Kadin Indonesia telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai AD/ART. Anak konglomerat dan politisi Partai Golkar Aburizal Bakrie itu mengklaim dirinya didapuk sebagai Ketua Umum karena dukungan seluruh anggota Kadin. “Munaslub ini adalah inisiatif Kadin daerah atau asosiasi. Mereka yang buat panitia, yang menentukan kuorum dan hasilnya sesuai AD/ART,” kata Anin saat ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Ahad, 15 September 2024.

Tidak ada dualisme

Anindya juga menegaskan bahwa Kadin hanya memiliki satu organisasi, bukan dua. “Tidak ada dua Kadin, dari dulu dan sekarang, dan tentu ke depannya,” kata dia.

Jokowi enggan merespons

Arsyad diketahui telah menyurati Presiden Jokowi mengenai pelanggaran AD/ART secara resmi. Sementara itu, usai dilantik menjadi Ketua Umum versi Munaslub, Anin juga mengatakan akan melapor kepada Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Kendati begitu, Jokowi meminta agar Anindya dan Arsjad menyelesaikan persoalan mereka secara internal di Kadin. “Jangan sorong bola panas ke Presiden,” kata Jokowi. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO