Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Pasal Perihal Denda Ketika Wabah, Salah Satunya Menolak Vaksinasi Covid-19

Minggu, 20 Desember 2020 10:00 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pada Bab X Perda itu, tercantum ketentuan tentang sanksi dan denda bagi mereka yang menolak upaya pemerintah dalam mengatasi wabah.