Empat Pasal Perihal Denda Ketika Wabah, Salah Satunya Menolak Vaksinasi Covid-19
Minggu, 20 Desember 2020 10:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pada Bab X Perda itu, tercantum ketentuan tentang sanksi dan denda bagi mereka yang menolak upaya pemerintah dalam mengatasi wabah.