Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angin Prayitno Aji dan Tiga Perusahaan yang Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Pajak

Selasa, 9 Maret 2021 06:30 WIB

Iklan

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pajak. Dari 165 perusahaan, 3 sedang diperiksa atas dugaan kasus itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangka penerima suap kasus rekayasa surat ketetapan pajak. Uang suap diduga merupakan sogokan untuk mengurangi pungutan pajak yang harus disetorkan perusahaan. Dari 165 perusahaan, 3 sedang diperiksa KPK.