Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketentuan THR Ramadan 2021: Tidak Boleh Dicicil

Selasa, 13 April 2021 16:48 WIB

Iklan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran THR Ramadan 2021 yang mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan undang-undang.

Pengusaha diberi dispensasi pembayaran Tunjangan Hari Raya pada Ramadan ini paling lambat sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ketentuannya.