Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terselip Dissenting Opinion dalam Keputusan MK Menolak Uji Formil UU KPK

Rabu, 5 Mei 2021 11:21 WIB

Iklan

Mahkamah Konsituti menolak permohonan uji formil UU KP. Seorang hakim memberikan dissenting opinion dalam keputusan itu.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan uji formil itu diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah bekas pimpinan KPK periode sebelumnya. Berikut beberapa dalil permohonoan uji formil UU KPK yang dianggap tak beralasan oleh mahkamah.

Dalam keputusan itu, hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan dissenting opinion dalam putusan uji formil yang diajukan Agus Rahardjo tadi. Wahiduddin menyampaikan dissenting opinion ini merupakan ijtihad menempuh koridor jalan tengah terbaik yang dia yakini.