Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Nasabah Bank Diminta Segera Mendapatkan Kartu ATM dengan Chip

Jumat, 26 November 2021 05:30 WIB

Iklan

Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran untuk menukar kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi chip. Apa saja keunggulan kartu jenis ini?

Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa seluruh kartu ATM lama harus diganti ke kartu ATM chip paling lambat 31 Desember 2021. Selain itu mulai 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip.

Sejak awal tahun 2021, bank-bank di Indonesia pun mulai mengajak nasabahnya untuk mengganti kartu ATM-nya.

Batas penukaran kartu ATM lama dengan ATM chip di beberapa bank

  • BCA: 1 Januari 2021
  • BRI: 31 Desember 2021
  • BNI: 30 November 2021
  • Bank Mandiri: 
    • Tahap 1: 1 April 2021 untuk expired date 2021-2022
    • Tahap 2: 1 Juni 2021 untuk expired date 2023-2025
    • Tahap 3: 1 Juli 2021 untuk expired date 2026 ke atas.

Langkah menukar ATM lama dengan ATM dilengkapi chip

  1. Penukaran bisa dilakukan di mesin penukaran kartu di gerai bank masing-masing atau di customer service.
  2. Nasabah wajib membawa kartu ATM lama dan KTP.
  3. Petugas bank akan langsung membuatkan kartu ATM baru dengan chip.

Perbedaan kartu ATM dengan magnetic stripes dan chip

  • Fisik:
    • Kartu ATM magnetik strip memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu. Sedangkan kartu ATM berbasis chip tidak ada garis hitam yang memanjang.
    • Kartu ATM berbasis chip pada tampilan depan terlihat chip berwarna kuning yang mirip dengan kartu perdana ponsel. Chip ini akan terbaca saat kartu dimasukkan dalam mesin EDC atau ATM saat melakukan transaksi.
  • Teknologi:
    • Saat proses otentifikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC, Chip memiliki cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe “as is” tidak diberi password/proteksi

Keunggulan kartu ATM dengan chip:

  • Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
  • Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar.
  • Bentuk perhatian perlindungan konsumen.

NASKAH: INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN: RIO ARI SENO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada