Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pernikahan dan Hajatan saat PPKM Level 4 dan 3, Ada Sanksi jika Melanggar

Rabu, 28 Juli 2021 14:18 WIB

Iklan

Pemerintah mengatur resepsi pernikahan saat PPKM Level 4 dan lebih rendah. Aturan itu diikuti sanksi bagi pelaku usaha, perorangan, dan kepala daerah.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan ini kembali diatur sejumlah pembatasan dan aturan sesuai dengan status level masing-masing wilayah. Salah satunya aturan soal resepsi pernikahan dan hajatan.

Sebelumnya, aturan soal pernikahan, resepsi pernikahan dan hajatan dilarang di seluruh wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 dan 4.

Simak aturan menggelar hajatan dan pernikahan berdasarkan status level PPKM dan wilayah yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri:

Wilayah Jawa-Bali

  • Level 3
    • Kapasitas: maksimum 20 orang
    • Dilarang menyediakan makanan prasmanan
    • Menerapkan protokol kesehatan ketat
  • Level 4
    • Dilarang 

Wilayah Luar Jawa Bali

  • Level 1 dan 2
    • Kapasitas Zona hijau: maksimum 50 persen
    • Kapasitas selain zona hijau: maksimum 25 persen
    • Dilarang menyediakan makanan prasmanan
    • Menerapkan protokol kesehatan ketat
  • Level 3
    • Kapasitas: maksimum 25 persen
    • Dilarang menyediakan makanan prasmanan
    • Menerapkan protokol kesehatan ketat
  • Level 4
    • Dilarang

Dasar aturan: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26 tahun 2021.


Sanksi di Jawa-Bali Level 3 dan 4:

  • Bagi pelaku usaha atau perusahaan: sanksi administratif hingga penutupan. 
  • Bagi perorangan:
    • KUHP Pasal 212: sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp400 ribu.
    • KUHP pasal 218: sanksi berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu. 
    • Jika menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984: diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
    • Melanggar protokol kesehatan dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018: pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
  • Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan soal PPKM sesuai Inmendagri Nomor 24/2021 bisa dikenakan sanksi Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berupa teguran tertulis, atau jika terus terulang bisa diberhentikan sementara selama 3 bulan.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO