Aturan Pernikahan dan Hajatan saat PPKM Level 4 dan 3, Ada Sanksi jika Melanggar
Rabu, 28 Juli 2021 14:18 WIB
Pemerintah mengatur resepsi pernikahan saat PPKM Level 4 dan lebih rendah. Aturan itu diikuti sanksi bagi pelaku usaha, perorangan, dan kepala daerah.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan ini kembali diatur sejumlah pembatasan dan aturan sesuai dengan status level masing-masing wilayah. Salah satunya aturan soal resepsi pernikahan dan hajatan.
Sebelumnya, aturan soal pernikahan, resepsi pernikahan dan hajatan dilarang di seluruh wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 dan 4.
Simak aturan menggelar hajatan dan pernikahan berdasarkan status level PPKM dan wilayah yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri:
Wilayah Jawa-Bali
- Level 3
- Kapasitas: maksimum 20 orang
- Dilarang menyediakan makanan prasmanan
- Menerapkan protokol kesehatan ketat
- Level 4
- Dilarang
Wilayah Luar Jawa Bali
- Level 1 dan 2
- Kapasitas Zona hijau: maksimum 50 persen
- Kapasitas selain zona hijau: maksimum 25 persen
- Dilarang menyediakan makanan prasmanan
- Menerapkan protokol kesehatan ketat
- Level 3
- Kapasitas: maksimum 25 persen
- Dilarang menyediakan makanan prasmanan
- Menerapkan protokol kesehatan ketat
- Level 4
- Dilarang
Dasar aturan: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26 tahun 2021.
Sanksi di Jawa-Bali Level 3 dan 4:
- Bagi pelaku usaha atau perusahaan: sanksi administratif hingga penutupan.
- Bagi perorangan:
- KUHP Pasal 212: sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp400 ribu.
- KUHP pasal 218: sanksi berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu.
- Jika menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984: diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
- Melanggar protokol kesehatan dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018: pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
- Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan soal PPKM sesuai Inmendagri Nomor 24/2021 bisa dikenakan sanksi Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berupa teguran tertulis, atau jika terus terulang bisa diberhentikan sementara selama 3 bulan.
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO