Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bharada E Ditetapkan Tersangka

Senin, 8 Agustus 2022 15:15 WIB

Iklan

Polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua, 3 Agustus 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menganggap sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dijerat pasal pembunuhan

Bharada E dijerat pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurut Andi Rian, peristiwa penembakan itu terjadi bukan dalam rangka pembelaan diri, sehingga ia dikenakan pasal pembunuhan.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO