
Polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua, 3 Agustus 2022.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menganggap sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Dijerat pasal pembunuhan
Bharada E dijerat pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurut Andi Rian, peristiwa penembakan itu terjadi bukan dalam rangka pembelaan diri, sehingga ia dikenakan pasal pembunuhan.