Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Telusuri Aliran dana Judi Online

Kamis, 15 September 2022 15:13 WIB

Iklan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana sejumlah Rp 155 triliun dari judi online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana sejumlah Rp 155 triliun dari judi online. Aliran dana tersebut melibatkan banyak pihak, di antaranya polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar. 

“Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun (Rp 155 triliun),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Temuan aliran dana: Rp 155,459 triliun

Total transaksi: 121 juta

Tujuan aliran dana:

  • Thailand
  • Kamboja
  • Filipina

Rekening yang diblokir: 312 rekening

Dana yang dibekukan: Rp 836 miliar

25 Kasus sudah Dilaporkan ke Polisi

Ivan menjelaskan, 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.

Ikut Mengalir ke Negara “Tax Haven”

Selain ke sejumlah negara di Asia tenggara, aliran dana dari transaksi judi online juga mengalir ke diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’. Oleh sebab itu, hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN ELVINA RISHA