Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Dana Kampanye Ilegal

Rabu, 20 Desember 2023 14:20 WIB

Iklan

PPATK menelusuri transaksi dalam tiga sumber rekening dugaan dana kampanye ilegal

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membuka ada banyak transaksi mencurigakan yang mengalir ke dana kampanye Pemilu 2024 saat berbincang pada media pada Kamis, 14 Desember 2023. 

Serba Serbi Laporan PPATK

PPATK menelusuri transaksi dalam tiga sumber rekening, yakni: 

  • Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai Politik
  • Rekening Pengurus Partai
  • Rekening Calon Anggota DPR dan DPRD

Laporan ini dikerjakan oleh PPATK selama setahun penuh. Ivan dan timnya melacak lebih dari 6.000 rekening berbagai peserta pemilu dan pengurus partai politik. 

Hal-hal janggal yang ditemukan PPATK

Pelaksana tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hantono mengungkapkan riset PPATK ini menemukan beberapa hal yang janggal sebagai berikut:

  • Aliran dana pengurus partai yang melebihi rekening khusus dana kampanye
  • Jumlah RKDK yang tidak sebanding dengan pengeluaran aktivitas kampanye
  • Indikasi adanya dana yang bersumber dari tindak kejahatan dari tambang ilegal hingga korupsi.

Temuan Dana Janggal Bersumber dari BPR

Dilansir dari Koran Tempo edisi 18 Desember 2023, sebuah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) diduga disorot oleh PPATK karena ada dana dari debiturnya yang mengalir ke sebuah partai politik. Investigasi dari Koran Tempo mengidentifikasikan BPR tersebut sebagai BPR Bank Jepara Artha. 

BPR ini tercatat mengalokasikan Rp 102 miliar untuk 27 debitur pada pada 2022-2023. Plafon itu terendus karena tiba-tiba dicairkan tunai dalam waktu berdekatan. Dana pinjaman ini kemudian kembali lagi ke akun sebuah debitur berinisial MIA senilai Rp 94 miliar. MIA kemudian terdeteksi mengirim duit ke sejumlah individu, perusahaan dan korporasi. Dua korporasi yang diduga menerima uang dari MIA terafiliasi dengan dua tokoh politik Partai Gerindra.

Tanggapan Partai Gerindra

Upaya Tempo untuk mengonfirmasi temuan PPATK pada sejumlah petinggi Partai Gerindra tidak dijawab. Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, menanggapi pertanyaan Tempo namun tidak memberikan detail yang lebih dalam. “Itu tanya saja ke bendahara parpolnya.” kata Rosan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, pada Minggu 17 Desember 2023.

Tanggapan Berbagai Tokoh Politik Lain:

Presiden Jokowi: 

“Ya semua harus mengikuti aturan yang ada,” kata Jokowi saat ditemui di Baranangsiang, Kota Bogor, pada Selasa, 19 Desember 2023. “Semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan ya pasti ada proses hukum.”

Ganjar Pranowo:

Kalau itu ada indikasi pelanggaran sebenarnya bisa dilakukan tindakan. Semua sudah tahu kok ketentuannya,” kata Ganjar di Desa Wilayu, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Senin, 18 Desember 2023.

Angga Putra Fidrian
“Itu penting banget, itu harus diusut, PPATK harus memberikan yang jelas ke pihak-pihak yang berkepentingan. Ke aparat penegak hukum ada ke KPK, Kejaksaan, teman-teman PPATK harus meneruskan,” kata Angga, Juru bicara Timnas AMIN, saat ditemui di Sekretariat Perubahan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro X, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2023.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO