Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkaca Dari Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar, Kenali Jenis-jenis KDRT

Sabtu, 1 Oktober 2022 08:00 WIB

Iklan

Dilansir dari laman Komnas Perempuan, jenis-jenis KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Lesti Kejora alias Lestiani melaporkan suaminya Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam laporan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Rizky Billar diancam dengan jeratan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dilansir dari laman Komnas Perempuan, jenis-jenis KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan itu juga dijelaskan dalam UU PKDRT.

Kekerasan fisik

Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ini bisa berupa pukulan, tendangan, atau perbuatan lain yang bisa mengakibatkan luka fisik pada seseorang.

Kekerasan psikis

Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Kekerasan seksual

Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga itu, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain dalam rumah tangga untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.

Penelantaran dalam rumah tangga 

Penelantaran ini bisa mengakibatkan ketergantungan ekonomi. Caranya adalah dengan membatasi pekerjaan seseorang atau melarang orang itu untuk bekerja sehingga ia akan di bawah kendali si pelaku.

Nomor yang dapat dihubungi untuk pengaduan KDRT:

  • Hotline KPPPA (0821-2575-1234)
  • Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
  • Komnas Perempuan 0821 2575 1234
  • Kementrian Sosial RI 1500 771

INGE KLARA | SUMBER: DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait