Panduan Membeli Motor Listrik Subsidi berdasarkan Aturan Kementerian Perindustrian
Oleh
Sabtu, 25 Maret 2023 05:00 WIB
Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan subsidi pembelian kendaraan listrik roda dua. Subsidi motor listrik ini belaku Senin, 20 Maret 2023.
Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang subsidi pembelian kendaraan listrik roda dua. Peraturan berlaku mulai Senin 20 Maret 2023.
“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Berdasarkan Permenperin tersebut, setidaknya ada empat ketentuan yang diatur, di antaranya:
- Pembeli terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
- Motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira).
- Motor listrik dengan potongan harga harus memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
- Produsen yang terdaftar dalam Sisapira tidak boleh menaikkan harga jual dan menurunkan nilai TKDN yang ditetapkan.
Kuota Subsidi*
- 2023: 200 ribu
- 2024: 600 ribu
*) Subsidi hanya diberikan untuk 1 kali pembelian per 1 NIK
Tujuan pemberian subsidi
- Meningkatkan efisiensi ketahanan energi
- Konservasi energi sektor transportasi
- Mewujudkan penerapan energi bersih
- Meningkatkan kualitas udara bersih
- Membangun ekosistem kendaraan bermootor listrik
- Meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik
INGE KLARA | SUMBER: ANTARA