Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

Selasa, 20 Juni 2023 07:00 WIB

Iklan

MK menolak gugatan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Satu hakim melakukan dissenting opinion.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Artinya pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023. 

Satu Hakim Dissenting Opinion
Dalam putusan ini, ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda, yakni Hakim Konstitusi Arif Hidayat. Dalam pandangannya, Arief menyatakan, menurut Bung Karno demokrasi permusyawaratan-perwakilan memiliki fungsi ganda, yang menjadi sarana mengadu ide, gagasan dan aspirasi golongan yang ada di masyarakat dalam suatu badan perwakilan. Arief pun mengusulkan agar pelaksanaan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbatas.

Tanggapan Petinggi Partai

  • PDIP
    PDIP merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang mendukung sistem proporsional tertutup. Namun, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa PDIP mendukung putusan MK tersebut. 

    “PDIP yang pertama kami menghormati keputusan MK,” ujarnya.

  • Golkar
    Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan MK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menilai keputusan MK adalah hal tepat karena memperhatikan aspirasi masyarakat. 

    “Lebih baik fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar Pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ucap Airlangga.

  • Gerindra
    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, keputusan MK patut diapresiasi. 

    “Ini merupakan berita gembira bagi demokrasi kita, terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” ujar Fadli.

  • PAN
    Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mengatakan, sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini, dimana MK  lembaga yang independen tidak terpengaruh intervensi pihak manapun. 

    “PAN memberikan apresiasi positif terhadap sikap MK yang independen dan tidak terpengaruh dengan intervensi dari kekuatan manapun,” ujarnya.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO