Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Aturan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

Senin, 28 Agustus 2023 06:00 WIB

Iklan

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbaru memperbolehkan peserta pemilu menggelar kampanye di tempat pendidikan sepanjang mendapat izin

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbaru memperbolehkan peserta pemilu menggelar kampanye di tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.Keputusan itu merupakan hasil uji materi Nomor 65/PUU-XXI/2023. 

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti  menyayangkan putusan MK yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Menurut dia, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik bukan untuk kampanye.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (Pemilu)," kata Retno  

Para pemohon uji materi:

  1. Handrey Mantiri, warga asal Jakarta
  2. Ong Yenny, Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP 

Pasal yang diuji materi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang:menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pokok perkara:

  • Bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h menyatakan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Bagian penjelasan juga menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “tempat Pendidikan” adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
  • Penjelasan itu dianggap bertentangan dengan materi pokok pada Pasal 280 ayat (1) huruf h. Pemohon memohon kepada MK agar bagian penjelasan dihapuskan lantaran menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Putusan Mahkamah Konstitusi:

  • Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian;
  • Menyatakan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertetangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Rumusan Pasal 280 ayat (1) huruf h setelah putusan MK:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang:

  1. menggunakan fasilitas pemerinah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Sumber: Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023