Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Putuskan Gibran Melanggar Aturan Kampanye

Sabtu, 6 Januari 2024 12:15 WIB

Iklan

Bagi-bagi susu di kawasan Bundaran HI saat car free day pada 3 Desember 2023, Gibran melanggar aturan kampanye.

Rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat
Putusan Bawaslu ditempelkan pada Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024. 
Surat itu merekomendasikan kegiatan bagi-bagi susu itu diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Kamis, 4 Januari 2024.

Dasar Hukum Pelanggaran
Dalam surat itu, Gibran disebutkan melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. “Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi pada 6 Desember 2023.

Tidak Hanya Gibran
Gibran tidak sendiri. Dalam putusan tersebut tertera bahwa terlapor juga sejumlah calon legislatif atau caleg artis PAN. Mereka adalah Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. 

Maju Mundur Kasus Bawaslu
Pada Rabu 27 Desember 2023, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan ada surat resmi dari Bawaslu RI yang menyatakan kasus CFD tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu. Namun, Bawaslu Jakpus menemukan fakta baru dari hasil kajian 29 Desember 2023, sehingga akhirnya memutuskan untuk memanggil Gibran untuk klarifikasi pada 2 Januari 2024.

Sempat Mangkir Saat Dipanggil
Gibran sempat mangkir dari panggilan Bawaslu untuk klarifikasi pada 2 Januari 2024. Padahal, dia menyatakan kesanggupannya untuk dipanggil saat ditanyakan pada 1 Januari 2024. Gibran baru memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada 3 Januari 2024. Sebelum Gibran tiba, TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, dan Wakil Ketua TKN Habiburokhman terlebih dulu sampai di kantor Bawaslu Jakpus sekitar pukul 12.29 WIB. Usai pemeriksaan ini, sehari kemudian Gibran ditetapkan melanggar aturan Pergub DKI.

Tanggapan Gibran
Gibran telah membantah bahwa kegiatan bagi-bagi susu pada awal Desember lalu mengandung unsur politik. “Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja,” kata putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut usai diperiksa pada Rabu, 3 Januari 2024. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO