Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Tambah Syarat Pencalonan Capres-Cawapres, Buka Jalan Untuk Gibran

Selasa, 17 Oktober 2023 12:15 WIB

Iklan

Mahkamah Konstitusi atau MK menggolkan sebagian gugatan tentang batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum. Berikut faktanya. 

Syarat tambahan

Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah pada salah satu persyaratan mencalonkan menjadi capres-cawapres selain berumur paling rendah 40 tahun. Putusan ini terjadi beberapa saat setelah MK menolak untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. 

Digolkan enam hakim

Dari sembilan hakim MK yang memutus perkara tersebut, ada dua hakim yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Serta terdapat empat hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. 

Memuluskan wacana Gibran

Lolosnya gugatan ini membuka peluang untuk anak Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pasangan salah satu bacapres untuk Pilpres 2024 mendatang. Diketahui Gibran sebelumnya disebut masuk dalam bursa kandidat calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto.  

Tanggapan Gibran

Gibran enggan berkomentar soal putusan MK itu saat ditemui di Balai Kota Solo. Putra sulung Jokowi itu mengaku tidak mengikuti proses pembacaan putusan karena seharian rapat. Dia juga menggarisbawahi seharusnya hal itu ditanyakan langsung ke MK, atau pihak penggugat, maupun ke pakar hukum.

Pemohon Mahasiswa

Gugatan uji materi dilayangkan terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan umur minimum untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu berasal dari seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru yang mengagumi Gibran. 

Banyak Pemohon Lainnya

Gugatan juga diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Garuda pada Maret 2023 lalu. Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH PSI Francine Widjojo mengatakan gugatan ini untuk memberikan ruang bagi anak muda untuk berpartisipasi lebih besar dalam politik. Namun gugatan-gugatan ini ditolak sebelum MK mengabulkan gugatan Almas. 

Putusan MK lainnya

MK terhitung pernah mengabulkan tiga kali uji materi mengenai usia dalam institusi pemerintah. Delapan kasus uji materi lainnya ditolak karena open legal policy. Tiga kasus ini yakni usia pensiun panitera MK, usia pensiun jaksa dalam UU Kejaksaan, dan usia Pimpinan KPK. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO