Anies Baswedan menyerang kepemilikan tanah Prabowo Subianto yang meraih 340.000 hektar di Kalimantan dan Aceh.
Tempo sebelumnya pernah menelusuri kepemilikan ini bersama Auriga Nusantara saat Presiden Jokowi melakukan hal yang sama pada debat capres 2019 lalu.
Daftar Perusahaan-Perusahaan Prabowo yang Memiliki Lahan*
- PT. Belantara Pusaka:
- 14.010 ha
- Kehutanan Kalimantan Timur
- PT Erabara Persada Nusantara
- 14.980 ha
- Tambang - Kutai Timur
- PT Nusantara Berau Coal
- 2.000 ha
- Tambang- Berau
- PT Nusantara Kaltim Coal
- 11.040 ha
- Tambang - Kutai Timur
- PT Nusantara Santan Coal
- 14.990 ha
- Tambang - Kutai Timur
- PT Kaltim Nusantara Coal
- 14.950 ha
- Tambang - Kalimantan Timur
- PT Nusantara Energy
- 4.793 ha
- Tambang - Kalimantan Timur
- PT Tusam Hutan Lestari
- 97.300 ha
- Kehutanan - Aceh
- PT Tanjung Redeb Hutani
- 187.920 ha
- Kehutanan - Kalimantan Timur
*) data tahun 2019 dikutip dari Koran Tempo
Sumber: MODI (ESDM), KLHK, AURIGA
Penjelasan Prabowo
Prabowo menjelaskan mengenai lahan yang dimilikinya dalam konsolidasi relawan di Riau pada Selasa, 9 Januari 2024. Menurutnya, perlu dimengerti bahwa ada tanah yang statusnya Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Prabowo mengungkap bahwa tanah yang dimilikinya saat ini adalah tanah negara dengan status HGU. Maka, saat negara membutuhkan maka tanah tersebut akan diserahkan. “Itu tanah negara, saudara, tanah rakyat. Daripada dikuasai orang asing lebih baik Prabowo yang ngolah,” ujar dia.
Total Lebih Banyak
Prabowo juga menjelaskan bahwa dia mempunyai lahan dalam bentuk HGU yang luasnya jauh lebih besar dari pernyataan Anies, yaitu mendekati 500 ribu hektare. “Saya waktu itu saksinya ada, bisa dicek sama Pak Jokowi sendiri, saya pengusaha sebelum jadi menteri, saya menguasai lahan hak guna usaha. Kemarin juga salah-salah mulu, itu bukan 340 ribu hektare, mendekati 500 ribu hektar,” ujarnya pada acara konsolidasi relawan itu.
Anies Dilaporkan Ke Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima laporan dugaan fitnah oleh Anies terhadap Prabowo dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran),” kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.