Kenali Berbagai Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Jumat, 16 Agustus 2024 10:45 WIB
Kenali Berbagai Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Illustrasi: Dianka Rinya
Merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis.
Jenis-jenis KDRT
UU PKDRT membagi jenis-jenis KDRT menjadi empat, yakni:
- Kekerasan Fisik
Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- Kekerasan Seksual
Pemaksaan seksual terhadap orang yang menetap di lingkup rumah tangga atau orang lain dalam lingkup rumah tangga.
- Kekerasan Psikis
Kekerasan yang mengakibatkan ketakutan, hilang rasa percaya diri, kemampuan untuk bertindak, dan penderitaan psikis berat.
- Penelantaran
Perbuatan penelantaran kewajiban untuk memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan orang dalam lingkup rumah tangga. Juga perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang kerja yang layak bagi korban.
Laporkan KDRT
Disadur dari Kemenpppa.go.id, SAPA 129 adalah hotline untuk melaporkan tindakan KDRT. Bukan hanya korban saja yang dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi juga kementerian atau lembaga unit layanan daerah.
Nomor yang dapat dihubungi untuk pengaduan KDRT:
- Hotline KPPPA (0821-2575-1234)
- Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
- Komnas Perempuan 0821 2575 1234
- Kementerian Sosial RI 1500 771
Hukuman untuk pelaku KDRT
Pelaku KDRT dapat dijerat oleh hukuman pidana yang berbeda-beda tergantung dengan jenis KDRT yang dilakukannya.
- Kekerasan fisik: Hukuman paling ringan adalah pidana penjara empat bulan atau denda sebesar Rp 5 juta rupiah Sementara itu, hukuman terberat adalah pidana penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 45 juta rupiah.
- Kekerasan seksual: Hukuman untuk jenis KDRT ini dipatok pada pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 36 juta rupiah. Jika kekerasan dilakukan pada seseorang diluar lingkup rumah tangga, hukuman ditetapkan sebagai pidana penjara 4-15 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta rupiah hingga Rp 300 juta rupiah.
- Kekerasan Psikis: Pidana untuk kekerasan ini ditetapkan penjara paling lama tiga tahun atau denda sebesar Rp 9 juta rupiah. Jika kekerasan psikis tidak menghasilkan kerusakan berlanjut pada kehidupan korban, pidana dapat turun menjadi penjara paling lama empat bulan dan denda sebesar Rp 3 juta rupiah.
- Penelantaran: Pidana untuk penelantaran ditetapkan pidana penjara selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta rupiah.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO