Poin Penting Putusan Mahkamah Konstitusi soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Oleh
Rabu, 6 November 2024 16:00 WIB
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis, 31 Oktober 2024. Gugatan dengan nomor perkara 168/PUU-XXI/2023 itu mengubah 21 dari 70 pasal yang digugat.
Poin Penting Putusan MK bagi Pekerja
- Beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan tenaga kerja asing (TKA) dibatalkan. Sehingga tenaga kerja Indonesia diutamakan dibanding TKA.
- Aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi maksimum 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan PKWT.
- Jenis outsourcing dibatasi demi perlindungan hukum yang adil bagi para pekerja.
- Opsi libur 2 hari dan kerja 5 hari dalam sepekan dikembalikan sebagai alternatif.
- Perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat sehingga tidak bisa diputuskan hanya satu pihak (pemberi kerja).
- Pengupahan:
- Skala upah diperjelas dengan frasa proporsional guna memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
- Upah minimum sektoral diberlakukan lagi.
- Upah harus memperhatikan masa kerja.
Pembuatan UU Ketenagakerjaan Baru
Mahkamah Konstitusi juga meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, segera membuat undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. Sebab, UU Ketenagakerjaan yang lama sudah tidak utuh dan sebagian materi dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam perkara uji materi terdahulu.
MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.
Fokus pada Upah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan upah minimum akan menjadi fokus utama pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK. Hal itu dikarenakan penetapan upah minimum provinsi yang akan berlaku pada 2025 paling lambat dilakukan pada 21 November 2024. Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat pada 30 November 2024.
“Jadi kami fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kami bawa ke pak presiden untuk dimintai arahan,” kata Yassierli dikutip dari keterangan pers Kementerian Ketenagakerjaan.
Serikat Buruh Mengancam Mogok
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional yang akan dilakukan dari 19 November hingga 24 Desember 2024. Ia mengklaim, ada sekitar 5 juta buruh yang siap turun ke jalan dan melakukan mogok nasiona untuk merespons manuver pemerintah yang disinyalir tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengaturan upah minimum. “Mogok nasional adalah unjuk rasa,” ujarnya dalam konferensi pers di Tamarin Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 November 2024.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO