Protokol PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta, Ada Rem Darurat
Sabtu, 6 Juni 2020 06:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB Masa Transisi mulai 5 Juni 2020. Sejumlah protokol harus dipatuhi untuk menghindari Rem Darurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam Masa Transisi mulai 5 Juni 2020. Sejumlah protokol harus dilakukan saat PSBB Masa Transisi demi menekan angka penularan harian. Gubernur Anies Baswedan juga menyiapkan Kebijakan Rem Darurat alias Emergency Brake Policy.