Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Protokol PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta, Ada Rem Darurat

Sabtu, 6 Juni 2020 06:00 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB Masa Transisi mulai 5 Juni 2020. Sejumlah protokol harus dipatuhi untuk menghindari Rem Darurat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam Masa Transisi mulai 5 Juni 2020. Sejumlah protokol harus dilakukan saat PSBB Masa Transisi demi menekan angka penularan harian. Gubernur Anies Baswedan juga menyiapkan Kebijakan Rem Darurat alias Emergency Brake Policy.