Paket Manfaat sesuai KDK, Aturan Rawat Inap Diubah BPJS Kesehatan
Sabtu, 13 Juni 2020 06:30 WIB
Pemerintah siapkan Paket Manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan. Hal ini akan merombak aturan kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Ada efek ke peserta.
Pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan. Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.
Perombakan tata kelola BPJS Kesehatan tersebut termasuk menghapus aturan kelas rawat inap pasien yang diganti dengan kelas standar. Sehingga, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar tersebut akan mendapatkan sejumlah konsekuensi.
Upaya yang dicetuskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini merupakan upaya menekan prediksi defisit BPJS Kesehatan yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada 2020.