Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paket Manfaat sesuai KDK, Aturan Rawat Inap Diubah BPJS Kesehatan

Sabtu, 13 Juni 2020 06:30 WIB

Iklan

Pemerintah siapkan Paket Manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan. Hal ini akan merombak aturan kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Ada efek ke peserta.

Pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan. Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan. 

Perombakan tata kelola BPJS Kesehatan tersebut termasuk menghapus aturan kelas rawat inap pasien yang diganti dengan kelas standar. Sehingga, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar tersebut akan mendapatkan sejumlah konsekuensi.

Upaya yang dicetuskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini merupakan upaya menekan prediksi defisit BPJS Kesehatan yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada 2020.