Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Pinjol Rakyat

Minggu, 28 Juli 2024 08:00 WIB

Iklan

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan rakyat terhadap pemerintah soal pinjol. Dari tingkat pertama hingga banding, putusan selalu menolak warga.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan rakyat terhadap pemerintah tentang pinjaman online (pinjol). MA mengatakan pemerintah lalai dalam membiarkan praktik pinjaman online tumbuh subur. Kelalaian itu akhirnya mengakibatkan banyak masyarakat terjerat utang. 

Amar putusan MA

Majelis hakim yang dipimpin oleh Takdir Rahmadi sebagai ketua, dan hakim anggota Pri Pambudi Teguh serta Lucas Prakoso, meminta para tergugat membuat aturan batasan dan jaminan perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online

"Apabila berlanjut tanpa pengaturan secara hukum yang adil dan berkepastian hukum, keberadaan pinjaman online tidak akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat, tetapi justru sebaliknya akan membawa kehidupan masyarakat tenggelam pada keterpurukan secara ekonomi tereksploitasi dan tidak dapat bangkit lagi," tertulis pertimbangan hakim dalam amar putusannya. 

Gugatan dari publik

Gugatan diajukan oleh 19 warga negara terhadap Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dan Ketua Dewan Komisioner OJK. Sebelumnya, dari tingkat pertama hingga banding, putusan selalu menolak gugatan warga. 

Respons OJK

OJK mengatakan akan menghormati keputusan Mahkamah Agung. OJK juga menyebut institusinya telah mengupayakan penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan berbagai ketentuan roadmap LPBBTI 2023-2028 untuk melindungi konsumen dan masyarakat. 

Pinjol yang merajalela

Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 654 entitas pinjaman daring ilegal di beberapa situs dan aplikasi pada periode April hingga Mei 2024. 

“Selain itu, Satgas Pasti juga menutup 129 penawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Penawaran dilakukan dengan modus meniru nama produk, laman, atau media sosial milik entitas berizin untuk menipu (impersonation),” bunyi rilis Satgas Pasti melalui laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 11 Juni 2024. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO