Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Darurat vs PPKM Level 4: Beda Istilah Sama Rasa

Minggu, 25 Juli 2021 05:00 WIB

Iklan

Instruksi Mendagri bahwa PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali yang disesuaikan dengan level situasi pandemi.

Pemerintah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4. “Kita pakai istilah ‘level’ saja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Ahad, 20 Juli 2021.

Perubahan istilah itu juga tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Instruksi Mendagri tersebut menjelaskan bahwa PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali yang disesuaikan dengan level situasi pandemi. Level situasi ditentukan berdasarkan hasil assesment atau penilaian. 

Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Alexander K. Ginting menjelaskan, substansi kedua istilah tersebut hampir sama. Ketentuan yang tercantum pun secara umum sama.

“Identik, hampir sama kecuali untuk mal, pasar, warteg, warung dan pasar tradisional ada perbedaan jam dan kapasitas,” kata Alexander. 

Simak perbedaan kedua kebijakan tersebut:

Dasar hukum

  • PPKM Darurat: Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 19  Tahun tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 15  Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
  • PPKM Level 4: Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pengaturan pusat perbelanjaan

Pada kedua aturan tersebut, pusat perbelanjaan atau mal masih tidak diizinkan beroperasi. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal yang terdapat di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Aturan pembatasan

Aturan soal pembatasan operasional dan kapasitas di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga tak berbeda pada kedua kebijakan tersebut. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu juga dengan aturan rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah. Restoran ataupun tempat makan juga tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.


Rencana pelonggaran

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. 
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
  5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. 
  6. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

INGE KLARA SAFITRI | SUMBER DIOLAH TEMPO