Aturan Resepsi Pernikahan di PPKM Level 4 dan 3
Sabtu, 31 Juli 2021 05:30 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM, dengan skema level juga mengatur soal resepsi pernikahan. Simak aturannya.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dengan skema level juga mengatur soal resepsi pernikahan. Untuk PPKM level 4, misalnya, tak boleh mengadakan resepsi sama sekali.
Aturan untuk Jawa-Bali dengan wilayah di luar kedua pulau ini pun berbeda. Berikut detailnya:
1. PPKM di Jawa-Bali
Peraturan soal resepsi pernikahan di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam aturan ini, wilayah yang masuk kategori level 4 tak diziinkan mengadakan resepsi pernikahan. Sedangkan untuk PPKM level 3, resepsi maksimal 20 orang dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat. Kedua level tersebut tentu harus memberlakukan pula protokol kesehatan secara ketat.
2. PPKM di Luar Jawa-Bali
Peraturan soal presepsi pernikahan di luar Jawa-Bali tercantum dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri. Wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021. Sedangkan level 3 dan lebih rendah tercantum dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.
Untuk wilayah di luar Jawa-Bali yang masuk level 4, resepsi ditiadakan. Sedangkan PPKM level 3, resepsi maksimal 25 persen kapasitas dan tidak boleh ada makan ditempat.
Lantas untuk level 2 dan level 1, ketentuan resepsi pernikahan diatur berdasarkan zona wilayah. untuk zona hijau, kapasitas resepsi maksimal 50 persen. Sementara untuk zona selain hijau, kapasitas maksimal 25 persen. Semua zona tetap melarang penyediaan makanan secara prasmanan serta makan di tempat.