Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Level 4 dengan Rasa Baru, Dilatarbelakangi Hasil Positif Pembatasan

Selasa, 10 Agustus 2021 20:50 WIB

Iklan

Penerapan PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dengan sejumlah pelonggaran baru, termasuk protokol kesehatan baru dalam mal.

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, keputusan ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.

Saat ini, kata Luhut, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga ikut turun. Namun, untuk menjaga hasil positif ini, penerapan PPKM Level 4 masih harus dilakukan. Meski begitu, ada sejumlah aturan baru yang akan diterapkan kali ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan  Sertifikat vaksin COvid-19 menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan di ruang publik. Menurut Budi, terdapat enam kegiatan yang mensyaratkan vaksinasi dalam penerapan protokol kesehatan. Antara lain adalah kegiatan perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.

“Kami akan segera melakukan pilot project yang mengatur secara digital penerapan prokes di enam aktivitas utama,” kata Budi.

Simak aturan baru dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini:

Implementasi Protokol Kesehatan baru di Pusat Perbelanjaan atau mal

Uji coba implementasi protokol kesehatan baru akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya dengan syarat:

  • Beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. 
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan ditutup.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih sama dengan pengaturan sebelumnya, diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah

  • Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO