Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 dengan rincian 52 Persen Pemilih Muda

Selasa, 4 Juli 2023 15:30 WIB

Iklan

KPU RI telah menetapkan DPT Nasional untuk Pemilu 2024. Sebesar 52 persen di antaranya merupakan pemilih muda.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Nasional untuk Pemilu 2024. Daftar itu mencatat 204,8 juta pemilih tetap. Sebesar 52 persen di antaranya merupakan pemilih muda.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari ini, Ahad, 2 Juli 2024.

Berikut rinciannya:

  • Total Pemilih: 204.807.222

Berdasarkan kelompok umur

  • Pemilih 17 tahun sebanyak 0,003 persen atau sekitar 6 ribu jiwa
  • Pemilih 17 - 30 tahun sebanyak 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa
  • Pemilih 31 - 40 tahun sebanyak 20,70 persen atau sekitar 42,395 juta jiwa
  • Pemilih lebih dari 40 tahun mencapai 48,07 persen atau berjumlah 98.448.775 orang

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa data yang dihimpun pihak komisi ini dapat dipertanggungjawabkan. Dia menyatakan bahwa data tersebut telah melalui proses verifikasi yang panjang.

“Ini sudah di-coklit (cocok dan penelitian) oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Dan dirangkap berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai dengan Nasional,” kata Betty, dalam paparannya.

Berdasarkan lokasi

  • DPT dalam negeri sebanyak 203.056.748 jiwa
  • DPT luar negeri sebanyak 1.750.474 jiwa

Setelah ini KPU RI akan menyerahkan DPT tersebut kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dilakukan pengecekan. Masyarakat juga dapat memastikan telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 atau tidak melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa mendatangi Kantor KPU setempat untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK.