Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Sabtu, 9 September 2023 06:00 WIB

Iklan

Mario Dandy dan Shane lukas divonis penjara 12 dan 5 tahun.

Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Crystalino David Ozora.

Mario Dandy

Vonis: 

  • Dihukum 12 tahun penjara
  • Restitusi sebesar Rp 25.150.161.900
  • Mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora

Hal yang memberatkan:

  • Perbuatannya dinilai sangat kejam
  • Mario dinilai menikmati perbuatannya dengan selebrasi

Hal yang meringankan: tidak ada

Shane Lukas

Vonis:

  • Dihukum 5 tahun penjara
  • Tidak dibebankan restitusi

Hal yang memberatkan:

  • Perbuatannya turut merusak masa depan David Ozora

Hal yang meringankan:

  • Mencegah tindakan Mario Dandy lebih lanjut meski terlambat

__________

Vonis sama dengan tuntutan

Vonis yang dijatuhkan pada Mario dan Shane sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bedanya, Shane tidak dibebankan restitusi meski sebelumnya ia ikut dituntut membayar restitusi Rp 120.388.911.030 bersama Mario dan AG.

Shane sempat berharap bebas

Dalam pleidoinya, Shane Lukas berharap dibebaskan dari hukuman. Shane juga menyesali perbuatannya karena ikut terlibat penganiayaan terhadap David Ozora. Dia mengaku selalu menuruti permintaan Mario Dandy, meski sudah tahu bahwa itu salah. “Saya merasa ada utang budi sama Mario,” ujar Shane.

INGE KLARA | SUMBER: TEMPO.CO