Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Untuk Rokok Dalam UU Kesehatan

Rabu, 31 Juli 2024 08:00 WIB

Iklan

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang berguna untuk melaksanakan aturan-aturan UU Kesehatan.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang berguna untuk melaksanakan aturan-aturan UU Kesehatan. Bagian ke-21 dari PP ini memaparkan banyak aturan bagi produsen rokok. 

Detil-detil peraturan

PP ini mempunyai 1.072 pasal yang meliputi berbagai aspek kesehatan seperti teknis pelayanan kesehatan, pengamanan zat adiktif, serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan. Dengan penerbitan PP ini, ada 26 PP dan 5 Perpres yang tidak lagi berlaku. 

Dalil untuk produsen rokok

Beberapa aturan dikukuhkan untuk industri rokok, yakni:

    • Peraturan tentang rokok elektrik 
      • Definisi rokok elektrik dan pengaturan penjualan rokok elektrik.
      • Larangan zat tambahan dalam rokok elektrik.
    • Peraturan penjualan 
      • Larangan untuk penjualan per batang.
      • Larangan penjualan dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain.
      • Larangan penjualan di website, e-commerce, atau media sosial.
    • Peraturan pengemasan:
      • Standarisasi desain dan kemasan seperti gambar, tulisan dan peringatan kesehatan.
      • Peringatan kesehatan sebesar 50% berbentuk gambar untuk rokok elektrik dan produk tembakau. 
    • Pengaturan kawasan bebas rokok:
      • Kawasan bebas rokok didefinisikan sebagai lokasi tanpa kegiatan rokok apapun termasuk penjualan dan pengiklanan.
      • Pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. 
    • Pengaturan periklanan untuk rokok:
      • Peringatan kesehatan sebesar 15% dari luas iklan
      • Pembatasan waktu iklan di luar ruang seperti di videotron dan media penyiaran hanya dari pukul 22.00 hingga 05.00.
      • Aturan promosi yang melarang bagi-bagi produk tembakau dengan gratis maupun diskon.

Aturan kesehatan lainnya

Selain aturan untuk rokok, PP ini juga dikemas dengan aturan tentang pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Pasal 194 menentukan kewenangan pemerintah untuk menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak termasuk olahan pangan siap saji. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO | ANTARA