Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Baiq Nuril, Amnesti dari Jokowi Jadi Solusi Terakhir

Rabu, 10 Juli 2019 06:30 WIB

Iklan

Mahkamah Agung alias MA menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril, terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram.

Mahkamah Agung alias MA menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Amnesti dari presiden Jokowi menjadi upaya terakhir Baiq Nuril untuk terhindar dari penjara dan denda 500 juta.