Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penetapan UMP 2022 Digugat Buruh, Hanya naik 1,09 Persen dari UMP 2021

Selasa, 23 November 2021 05:30 WIB

Iklan

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi sebesar 1,09 persen. Penetapan UMP 2022 lantas digugat buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi sebesar 1,09 persen. Jumlah kenaikan untuk UMP 2022 ini tidak mencapai tuntutan kenaikan UMP yang diajukan oleh para buruh.

Selain itu, Ida juga mengatakan adanya batas atas dan bawah dalam penetapan upah minimum yang terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah antar-wilayah.

“Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga terwujudnya keadilan antar-wilayah,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Senin, 15 November 2021.


Latar belakang aturan penetapan: 

  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tuntutan Buruh: 

  • UMP naik sebesar 10 persen dari tahun 2021.
  • Menolak penetapan batas atas dan bawah, karena penetapan tersebut membuat upah minimum turun 50 persen

Rincian UMP 2021 di 34 provinsi:

  • Aceh: Rp 3.165.031,00 
  • Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06 
  • Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00 
  • Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00 
  • Riau: Rp 2.888.564,01 
  • Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00 
  • Jambi: Rp 2.630.162,13 
  • Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66 
  • Bengkulu: Rp 2.215.000,00 
  • Lampung: Rp 2.432.001,57 
  • DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548 
  • Jawa Barat: Rp 1.810.351,36 
  • Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00 
  • Jawa Timur: Rp 1.868.777,08 
  • D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00 
  • Banten: Rp 2.460.996,54 
  • Bali: Rp 2.494.000,00 
  • Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59 
  • Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72 
  • Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65 
  • Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70 
  • Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00 
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00 
  • Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00 
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52 
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00 
  • Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10 
  • Gorontalo: Rp 2.788.826,00 
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00 
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00 
  • Maluku Maluku: Rp 2.604.961,00 
  • Maluku Utara: Rp 2.721.530,00 
  • Papua Papua: Rp 3.516.700,00 
  • Papua Barat: Rp 3.134.600,00

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO