Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fasilitas Kantor Kena Pajak Mulai 1 Juli 2023

Sabtu, 8 Juli 2023 07:00 WIB

Iklan

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan mengenai barang atau fasilitas kantor yang dikenai pajak. Aturan berlaku 1 Juli 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani peraturan terbaru yang membuat sejumlah barang atau fasilitas kantor kepada pegawai dikenakan pajak penghasilan (PPh) pada 27 Juni 2023.

Aturan: Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. 

Berlaku: 1 Juli 2023.

Contoh fasilitas kantor kena pajak:

  • Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan senilai lebih dari Rp3 juta dalam jangka waktu satu Tahun Pajak.
  • Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1.500.000,00 
  • Fasilitas tempat tinggal dinas yang dipegang perseorangan, meliputi apartemen atau rumah tapak senilai lebih dari Rp2 juta per pegawai.
  • Fasilitas kendaraan dinas yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja.

Fasilitas kantor tak kena pajak:

  • Makanan, minuman, bahan makanan, atau bahan minuman, termasuk kupon makanan dengan nilai tidak lebih dari Rp2 juta dalam jangka waktu satu bulan.
  • Natura yang disediakan di wilayah tertentu, misalnya fasilitas saat di lokasi dinas di luar kota. Namun olahraga seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif termasuk fasilitas kantor kena pajak.
  • Kenikmatan yang harus disediakan oleh pengusaha dalam pelaksanaan tugas pekerjaan, seperti seragam dan kendaraan antar-jemput pekerja.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan.
  • Fasilitas tempat tinggal yang dipakai bersama-sama, contohnya asrama, pondokan, atau mes.
  • Fasilitas iuran kepada Dana Pensiun yang pembentukannya disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Tempat peribadatan di wilayah usaha pemberi kerja.
  • Kenikmatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO