Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dirut Jasa Marga Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ

Senin, 18 September 2023 06:00 WIB

Iklan

Kejagung tetapkan 3 tersangka baru dugaan korupsi tol MBZ.

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Artinya saat ini total sudah ada 4 tersangka.

Empat tersangka:

Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Djoko Dwijono (DD), eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC.

YM, Ketua Panitia Lelang JJC.

TBS, Tenaga Ahli Jembatan PT LGC.

Saksi yang diperiksa: 146 orang

Nilai proyek: Rp 13,5 triliun

Kerugian negara: Rp 1,5 triliun

Mengatur Pemenang Lelang

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, diduga terdapat persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang hingga mengatur spesifikasi barang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Respons Jasa Marga

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menyatakan menghormati keputusan hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka terhadap eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Lisye juga memastikan kasus hukum yang terjadi tidak akan berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Termasuk memastikan kasus tidak berpengaruh pada kinerja maupun perencanaan bisnis Jasa Marga ke depan.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO