Pemerintah DKI Jakarta telah mengizinkan masjid ataupun mushola menggelar ibadah sholat dalam pandemi.
Melanjuti ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta telah membuat petunjuk teknis agar pelaksanaan ibadah bisa tetap aman dan lancar. Berikut ketentuannya.