Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Fakta Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: 7 Pelanggaran Kode Etik dan 3 Putusan

Senin, 29 Agustus 2022 15:30 WIB

Iklan

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo yang digelar tertutup menghasilkan sejumlah putusan. Atas keputusan itu, mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 25-26 Agustus 2022. Adapun, Sambo menjalani sidang etik karena ia terkait dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang yang digelar secara tertutup ini menghasilkan tiga putusan. Berikut hasil putusan sidang dan fakta-fakta persidangan etik Sambo yang dihimpun Tempo:

Putusan Sidang

  • Menyatakan tindakan FS sebagai perbuatan tercela
  • Penempatan khusus selama 21 hari (sebagian telah dijalani. tinggal meneruskan sisanya)
  • Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota polri

Menghadirkan 15 saksi
Dalam sidang tersebut turut dihadirkan sejumlah saksi secara online maupun offline. Saksi terbagi menjadi dua kelompok. Saksi terkait pembunuhan Brigadir Yosua dan saksi terkait tindakan menghalangi proses hukum.

Saksi terkait pembunuhan Brigadir Yosua:

  1. Bharada Richard Eliezer
  2. Bripka Ricky Rizal
  3. Kuat Ma'ruf

Saksi terkait menghalangi proses hukum:

  1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
  2. Mantan Karoprovost Brigjen Benny Ali
  3. Kapolres Jakarta selatan nonaktif Komisaris Besar Budhi Herdi 
  4. Mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri Komisaris Besar Agus Nurpatria
  5. Mantan Kebag Gakkum Roprovost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto
  6. AKBP Ridwan Aoplamit
  7. AKBP Arif Rahman
  8. AKBP Arif cahya
  9. Komisaris Chuck Putranto
  10. AKP Rifaizal Samua
  11. Komisaris Besar Hari nugroho
  12. Komisaris Besar Murbani Budi Pitono

Pelanggaran Kode Etik

  • Tidak menjaga citra, Reputasi dan kehormatan Polri
  • Tidak bertanggung jawab, tidak jujur, tidak responsif, tidak tegas dan tidak humanis
  • Tidak menaati hukum
  • Melakukan permufakatan pelanggaran Kode Etik Profesional Polri (KEPP)
  • Memberikan perintah bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan
  • Menggunakan wewenang secara tidak bertanggung jawab
  • Melakukan tindakan kekerasan dan tidak patut

Ferdy Sambo Mengajukan Banding
Atas putusan sidang tersebut, Sambo menyatakan banding. Permohonan bandingnya pun telah resmi diajukan oleh Divisi Hukum Polri, selaku pendamping Sambo dalam sidang Kode Etik.

Memori Banding belum Disusun
Meski permohonan banding telah diajukan secara resmi, namun, memori banding Sambo belum disusun. Menurut pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyusun memori bandingnya.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO