Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu SYL juga dikenai hukuman tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu USD subsider 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.
Hukuman Lebih Ringan
Vonis Yasin Limpo itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Jaksa penuntut umum dari KPK juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
- Dakwaan: Melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
- Pasal tuntutan:
- Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.